Peran EB 1 Di Balik Hotmix Setebal “Tempe”

- Editor

Minggu, 7 Januari 2024 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotmix setebal

Hotmix setebal "Tempe" mengelupas di depan Gereja Lengko Ajang/foto Komodoindonesiapost.com/Pheng

BORONG, Komodoindonesiapost.com – Hotmix setebal “tempe” di Manggarai Timur diprotes Warga. Salah satunya adalah oleh Yohanes Sampur [44] Warga Lengko Ajang, kelurahan Golo Wangkung, kecamatan Congkar,  kabupaten Manggarai Timur.

Akibatnya, Yohanes pada sore itu, melalui keluarganya, ia mendapatkan pesan dari pemerintah kabupaten Manggarai Timur bahwa dirinya dimintai untuk tidak terlalu aktif menyampaikan aspirasi masyarakat.

Yohanes yang juga menjabat sebagai Lurah Golo Wangkung, sejak tanggal 3 Desember 2023 tidak tenang, risau, lantaran pengerjaan jalan hotmix di wilayahnya dikerjakan asal jadi.

Jalan hotmix jalur Lengko Ajang – Rana Kulan itu berjenis HRS WC itu dikerjakan menggunakan Dana Alokasi Khusus [DAK] tahun anggaran 2023. Dengan nilai kontraknya sebesar 14.600.000.000.00 [empat belas miliar enam ratus juta rupiah].

Baca Juga :   Jual Beli Tempat Usaha Kampung Ujung

Proyek itu dikerjakan oleh CV. Pelangi Indah yang beralamat di kelurahan Ngedukelu, kecamatan Bajawa, kabupaten Ngada NTT.

Dalam dokumen yang diperoleh komodoindonesiapost.com, waktu pelaksanaan pengerjaan jalan ini terhitung sejak tanggal 08 Maret 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023. Masa Pelaksanaan selama 165 hari.

Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] dinas PUPR Manggarai Timur, Wilibrodus Ade Putra, yang menggantikan Ibrahim Mubarak Mapawa yang dilantik menjadi Kabid Bina Marga menyatakan CV. Pelangi Indah telah menerima masa perpanjangan selama 60 hari terhitung sejak Desember 2023.

Baca Juga :   Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Diduga Lakukan Pungli, Sebut Dinas PKO Manggarai Barat Makelar Kasus
PPK, Wilibrodus Ade Putra/sumber Komodoindonesiapost.com/Pheng

Kata Putra, CV Pelangi Indah didenda. Denda keterlambatan kerja diatur dalam pasal 120 Perpres 54 tahun 2010.

Pasal 118 ayat [1] menerangkan denda keterlambatan sebesar 1/1000 [satu perseribu] dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

“Mereka harus bayar”, kata Putra saat diwawancara oleh komodoindonesiapost.com di ruang kerjanya. Kamis, [4/01/24].

Membentuk Forum Masyarakat Peduli Pembangunan

Jhon sapaan akrab Lurah Golo Wangkung itu bersama dengan para warga akhirnya membentuk Forum Masyarakat Peduli Pembangunan di wilayah itu.

Komentar

Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com

Berita Terkait

Jual Beli Tempat Usaha Kampung Ujung
Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Diduga Lakukan Pungli, Sebut Dinas PKO Manggarai Barat Makelar Kasus
Aral Penertiban Aset Tanah Pemda Manggarai Barat: Warga Gugat, Ada Dugaan Tidak Tertib Administrasi
Proyek Mangkrak, Petani di Lembor Merugi Hingga Belasan Ton
Yohanes Dipanggil BKPSDM Usai Kritisi Hotmix Setebal Tempe
Pata Vinsensius Minta Segera Audit PT. Ananta Raya Perkasa
Pekerja Segel Alat Berat di Lokasi Proyek Alfian Siboe
Upah Pekerja Proyek di Mabar Tidak Dibayar Oleh Kontraktor

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:18 WITA

Jual Beli Tempat Usaha Kampung Ujung

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:12 WITA

Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Diduga Lakukan Pungli, Sebut Dinas PKO Manggarai Barat Makelar Kasus

Sabtu, 17 Februari 2024 - 08:04 WITA

Aral Penertiban Aset Tanah Pemda Manggarai Barat: Warga Gugat, Ada Dugaan Tidak Tertib Administrasi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 08:03 WITA

Proyek Mangkrak, Petani di Lembor Merugi Hingga Belasan Ton

Minggu, 14 Januari 2024 - 12:14 WITA

Yohanes Dipanggil BKPSDM Usai Kritisi Hotmix Setebal Tempe

Sabtu, 13 Januari 2024 - 11:03 WITA

Pata Vinsensius Minta Segera Audit PT. Ananta Raya Perkasa

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:47 WITA

Pekerja Segel Alat Berat di Lokasi Proyek Alfian Siboe

Selasa, 9 Januari 2024 - 17:44 WITA

Upah Pekerja Proyek di Mabar Tidak Dibayar Oleh Kontraktor

Berita Terbaru