Surat yang juga disampaikan kepada Bupati Manggarai Timur, ketua DPRD Manggarai Timur, Inspektorat, Kapolres Manggarai Timur dan Dinas PUPR Manggarai Timur itu dilayangkan oleh forum masyarakat di Lengko Ajang, kelurahan Golo Wangkung, kecamatan Congkar Manggarai Timur itu pada 29 Desember 2023.
Dalam surat itu, masyarakat juga turut meminta Pemda Manggarai Timur untuk mem-black list CV Pelangi Indah yang dinilai kerja asal asalan.
Selain itu, masyarakat juga menolak untuk dilakukan PHO.
Gidelfridus Arifin, salah satu anggota forum itu saat ditemui di rumah nya di Lengko Ajang pada Selasa, 2 Januari 2024 menjelaskan bahwa pengerjaan jalan Hotmix itu hanya untuk menghabiskan anggaran.
Kata Arifin, proyek yang menggunakan dana DAK itu tidak termuat dalam rencana pembangunan kabupaten Manggarai Timur. Terlihat jelas kata dia, hasil pengerjaan nya sangat buruk. Tebal hotmix yang hanya setebal tempe dengan mudah terkupas, meskipun belum dilintasi oleh kendaraan yang berbeban berat.
Arifin pun menuturkan hotmix itu bisa dikupas meskipun menggunakan tangan kosong.
“Tekstur hotmix tidak keras, ketika kendaraan [motor] diparkirkan pada badan jalan, maka dongkrak motor akan tenggelam. Masih terjadi hingga hari ke 17 setelah pengerjaan,” kata Arifin.
Pantauan media ini di Lapangan pada Selasa, 2 Januari 2024, beberapa titik hotmix telah terkupas yang disebutkan oleh Arifin ketebalanya tipis dan tidak mencapai ukuran sesuai aturan [4 cm].
Arifin juga mengatakan pengerjaan jalan hotmix dikerjakan pada malam hingga subuh. Sekitar pukul 20.00 hingga 02.00 WITA.
Forum ini menolak untuk dilakukan perbaikan. Namun, mereka meminta untuk dilakukan pengerjaan secara total.
“Tidak bisa diperbaiki saja pada titik titik yang sudah mengelupas, harus dikerjakan ulang secara total. Karena kualitasnya sama. Mungkin hari ini titik titik itu yang rusak, mungkin besok titik titik yang lain. Kualitas jalan ini sangat buruk. Untuk itu kami minta dikerjakan ulang secara total mulai dari titik nol,” ungkap Arifin.
Menurut Arifin, Dinas PUPR tidak pernah melakukan pengawasan.
“Dinas hanya mengandalkan seorang warga di sini untuk melakukan pengawasan, secara kemampuan, warga yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan sangat tidak berkompeten. Beliau sangat awam soal teknis. Mana mungkin dia bisa memberi pengawasan,” ucap Arifin.
Surat itu ditandatangani oleh 50 orang warga.
Komodoindonesiapost.com pada 4 Januari 2024 mencoba untuk mengkonfirmasi bupati Manggarai Timur, Ande Agas terkait surat yang dilayangkan pada 29 Desember 2023.
Ternyata, surat itu belum didisposisikan dan masih ada di Bagian Umum.
Selain Arifin, keluhan yang sama juga diungkapkan oleh Ismail Jehada.
Ismail menyatakan pengerjaan jalan yang buruk itu merupakan bentuk penghinaan terhadap masyarakat.
“Ini merupakan sebuah bentuk penghinaan terhadap masyarakat,” kata Ismail.
Menurut PPK, Wilibrodus Ade Putra, yang diprotes oleh warga adalah jalan Trial [uji coba]. Kata dia, jalan berjarak 120 meter menuju Gereja Lengko Ajang itu tidak dihitung karena tidak masuk dalam volume.
Ketika Komodoindonesiapost.com memastikan titik nol jalan tersebut, Putra mengatakan titik nol ada di kampung Dangka Sambi [pertigaan menuju gereja].
Namun,hal itu dibantah oleh Jhon.
Dia mengatakan, Putra berbohong. “Titik nol itu ada di Jembatan, depan gereja Lengko Ajang. Dia [Putra] berbohong,” pungkas Jhon saat dikonfirmasi pada Sabtu, 6 januari 2024, malam.
Jhon pun menujukan foto patok titik nol tersebut yang berada persis di dekat jembatan.
Jhon menduga, Dinas mulai mencari celah untuk menyelamatkan diri. “Mereka mencari alasan, mau menyelamatkan diri dari kesalahan dan protes warga,” kata Jhon.
Jhon dan menambahkan forum masyarakat peduli pembangunan di wilayah itu akan mendatangi Kejaksaan Negeri Ruteng pada Senin, 8 Januari 2024
Material Hotmix Menggunakan Galian C Ilegal
Material yang digunakan oleh CV Pelangi Indah untuk pengerjaan jalan yang menelan anggaran DAK sebesar 14,6 miliar itu menggunakan material ilegal.
![](https://komodoindonesiapost.com/wp-content/uploads/2024/01/Galian-C-Ilegal-1024x768.jpeg)
Meski Ilegal, CV. Pelangi Indah membayar pajak kepada pemerintah Manggarai Timur sebesar 25% persatuan.
Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya