Kata Natael, Ormas keagamaan mestinya tersinggung, marah dan mengecam keras sikap pemerintah karena telah berupaya melakukan suap dengan hal hal pragmatisme.
Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Cabang Semarang dengan tegas menolak PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut serta mengecam Pemerintah Jokowi karena berupaya menyuap Ormas keagamaan dengan izin pertambangan.
Ketua PMKRI Cabang Semarang itu pun mengajak Ormas lainnya untuk menolak Peraturan Pemerintah tersebut.
Pihaknya pun mengecam menteri yang mendukumg dan memberikan izin usaha pertambangan [IUP] kepada salah satu Ormas keagamaan.
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2