Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tua Golo Wae Kesambi, Hendrikus Hadirman.

Tua Golo Wae Kesambi, Hendrikus Hadirman.

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Tua Golo Wae Kesambi atau Fungsionaris adat ulayat Wae Kesambi, Hendrikus Hadirman memberikan komentar yang cukup menohok ihwal eksistensi “Dalu” dan “Ahli Waris Dalu atau Kedaluan” yang disebut fungsionaris adat ulayat Nggorang yang masih menjadi jabatan penting dalam setiap perkara perdata untuk sengketa tana di Labuan Bajo.

Diwawancarai pada Sabtu, 15 Juni 2024 di Labuan Bajo, Hendrikus Hadirman dengan tegas mengatakan bahwa sistem kedaluan sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, jabatan kedaluan sudah dihapus pada tahun 1961.

” Jabatan dalu itu sudah dihapus sejak tahun 1960 an. Itu diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UU Pokok agraria,” ujarnya.

Pernyataan Hendrikus Hadirman merujuk pada jabatan Haji Ramang Ishaka yang sering dijadikan saksi di Pengadilan dalam setiap perkara perdata antara para pihak yang bersengketa di pengadilan. Haji Ramang selalu dielu elukan lantaran posisinya sebagai Ahli Waris fungsionaris adat ulayat Nggorang.

Baca Juga :   Deretan Perkara yang Melibatkan Hendrikus Hadirman Hadir Sebagai Tua Golo Wae Kesambi

“Kalau sebenarnya kan begini, statusnya dia (Ramang Ishaka) itu kan sama dengan saya, hanya bedanya dia (Ramang) statusnya Ahli Waris bapak Haji Ishaka (mantan Dalu ulayat Nggorang sekaligus ayah dari Haji Ramang Ishaka), bukan Ahli Warisnya Dalu (Ishaka). Dia (Ramang) mungkin ya, sekaligus Ahli Waris dari bapak Haji Ishaka yang Kebetulan pernah menjabat itu (Dalu),” ujarnya.

“Bapaknya itu dulu pernah menjabat Dalu. Sehingga orang sering sebut (Haji Ramang Ishaka) Ahli Waris Dalu. Sebenarnya Dalu itu jabatan. Sama seperti (jabatan) Camat Komodo,” ujarnya.

Hendrikus Hadirman menganalogikan jabatan “Dalu” itu seperti jabatan pemerintahan ditingkat Camat. Karena itu, pemangku Dalu tidak bisa menata tanah. Yang berhak menata tanah adalah “Tu,a Golo”.

“Kalau sebagai Dalu tidak (Bisa menata Tanah). Karena dia pemerintahan. Kecuali dia punya jabatan sebagai tua adat. Namun demikian, semacam saya. Saya ini tua golo (Wae Kesambi) sekarang. Semua tanah adat telah selesai dibagi pada tahun 1991,” ujarnya.

Baca Juga :   Kades Batu Cermin Tegas Sebut Hendrikus Hadirman Bukan Tua Golo Wae Kesambi

“Hanya memang jabatan (tua golo) itu harus tetap ada sampai kapan pun. Disetiap Beo (kampung) itu harus ada Tua Golo. Salah satu tugas kita yaitu mengamankan segala kebijakan Tua Golo terdahulu , kepada warga masyarakat adatnya maupun yang bukan masyarakat adat tapi dia sudah datang Kapu Manuk-Lele Tuak,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, seorang Tua, Golo tidak memiliki hak lagi untuk membatalkan penataan tanah yang telah diatur oleh Tu,a Golo sebelumnya. Kecuali kalau menegaskan apa yang belum didokumenkan.

“(Tua Golo) Tidak bisa membongkar lagi ketetapan Tua Golo sebelumnya. Dia hanya menegaskan. Hendrik menjelaskan bahwa ada perbedaan antara penegasan dan pengukuhan.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Edi Endi Bawa Berkas Darius Angkur ke PKB di Jakarta
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:18 WITA

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:00 WITA

Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:46 WITA

Edi Endi Bawa Berkas Darius Angkur ke PKB di Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Selasa, 18 Juni 2024 - 17:09 WITA

Pendidikan Ekonomi Uniflor Gelar Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Pelatihan Pembuatan Krupuk Ubi

Berita Terbaru

Camat Pacar Wajibkan Para Kepala Desa Beserta perangkat untuk hadiri acara bupati Edi. Foto: Ilustrasi, Liputan6

Daerah

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Minggu, 23 Jun 2024 - 20:18 WITA

Bupati Manggarai Barat, Edi Endi tengah melantik sejumlah anggota BPD desa Liang Sola. Sabtu, [21/6].

Daerah

Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Sabtu, 22 Jun 2024 - 20:00 WITA