LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Kasus dugaan korupsi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka babak baru usai kasus korupsi jilid I (Kasus Kerangan) dan jilid II (kasus ganti rugi tanah Bandara Udara Komodo) sudah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang memenjarakan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dan kawan kawan.
Laporan investigasi terbaru media ini mengungkap adanya indikasi dugaan korupsi aset tanah milik Pemda Mabar yang berlokasi didepan Dinas PKO Manggarai Barat (Mabar), Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Luas lahan ini mencapai 3585². Di atas lokasi ini sudah bangun dua buah ruko dan ruma tinggal milik Yohanes Suherman.
komdoindonesiapost.com melakukan penelusuran informasi ihwal bagaimana awal mula Yohanes Suherman mendapat lahan strategis tersebut. Majid salah satu ahli waris almarhum Baco Pua Tima saat diwawancara pada Sabtu, 28 Oktober 2023 menjelaskan bahwa sebelum ayahnya Meninggal, Ia menjual lahan tersebut kepada Baba Yohanes suherman dengan ukuran 3585².
Penulis : 002
Editor : 001
Sumber Berita : komodoindonesiapost.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya