Peran EB 1 Di Balik Hotmix Setebal “Tempe”

- Editor

Minggu, 7 Januari 2024 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotmix setebal

Hotmix setebal "Tempe" mengelupas di depan Gereja Lengko Ajang/foto Komodoindonesiapost.com/Pheng

Valentinus M. Turung, S.E, Kabid Perencanaan, Pengembangan, Pengelolaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah [P4EPAD] Dinas PPKD kabupaten Manggarai Timur,  mengatakan pada tanggal 12 desember 2023, pihaknya telah menerima bukti rekening koran  pembayaran pajak dari CV. Pelangi Indah sebesar 423.898.000 [empat ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah].

Bukti rekening koran itu pun diminta oleh komodoindonesiapost.com. namun, Kabid Valentinus hanya menunjukannya karena alas an dokumen negara.

Kata Valentinus, daerah tetap menagih pajak kepada wajib pajak meskipun objek pajak [galian c] tidak berizin.

Hal itu kata dia sudah diatur dalam surat Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Dalam surat yang ditujukan kepada semua gubernur di seluruh indonesia itu menjelaskan bahwa setiap objek pajak yang telah memenuhi kriteria, wajib dikenakan pajak.

Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah menjelaskan bahwa Pajak daerah dapat dipungut apabila Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif.

Namun, PUTUSAN Nomor 46/PUU-XII/2014

Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Andre Kantus, dari Cabang Dinas ESDM Provinsi NTT Wilayah Manggarai Raya mengatakan Galian C di Sungai Wae Lampang tidak layak, karena tidak memiliki IUP Operasi Produksi/Eksploitasi dan Persetujuan Lingkungan dari DLHK/DPMPTSP Prov. NTT.

Baca Juga :   Upaya Pemkab Matim Bungkam Suara Kritis Melalui BKPSDM

“Jika ada IUP Operasi Produksi Batuan,  perusahaan pasti memiliki data kualitas Material yang telah di uji Laboratorium yang sesuai standar SNI oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN)”, kata Andre saat dihubungi komodoindonesiapost.com pada sabtu, 6 Januari 2024.

“Bukti autentiknya di mana, jangan hanya narasi yang dikeluarkan oleh Pemda dong. bukti surat Izin usaha Pertambangan (IUP) OP Wae Lampang yang menandakan legalitas dan ketaatan dalam mengelola Usaha Pertambangan Batuan dan Pengelolaan Lingkungan yang berkelanjutan, lanjutnya.

Lebih lanjut, Andre menjelaskan Kaitan Pajak galian C dan Izin Usaha Pertambangan Batuan tidak memiliki konektivitas. Karena Pajak yg ditarik oleh Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab.Manggarai Timur dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, 31 Juli 2023, perihal Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Baca Juga :   Giliran harga 'Ladies' Karaoke di VIP diperiksa Bapenda

Dijelaskan sebagai berikut : a. Kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB. b. Pemungutan pajak MBLB dilakukan pada daerah pengambilan MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Perangkat daerah pelaksana pemungut pajak MBLB berkoordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya terkait penegakan Peraturan Daerah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan, untuk menertibkan kegiatan pengambilan MBLB yang belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal Pajak Pengambilan MBLB di Sungai Wae Lampang oleh pemerintah daerah kab. Manggarai Timur, kata Andre. “Pengenaan pajak terhadap Wajib pajak yang dilakukan tidak didasarkan di mulut tambang (tempat/titik terdekat dari keluarnya produksi batuan), melainkan dilakukan berdasarkan kontraktual. Hal ini dapat dilihat tidak ada kesesuaian terhadap arahan dalam Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada point b dan c diatas dengan yang dilakukan oleh Dinas terkait dengan pungutan pajak,” pungkas Andre.

Komodoindonesiapost.com berulangkali melakukan konfirmasi kepada Ronal, Kontraktor. Namun dirinya enggan menanggapi.

Komentar

Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com

Berita Terkait

Jual Beli Tempat Usaha Kampung Ujung
Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Diduga Lakukan Pungli, Sebut Dinas PKO Manggarai Barat Makelar Kasus
Aral Penertiban Aset Tanah Pemda Manggarai Barat: Warga Gugat, Ada Dugaan Tidak Tertib Administrasi
Proyek Mangkrak, Petani di Lembor Merugi Hingga Belasan Ton
Yohanes Dipanggil BKPSDM Usai Kritisi Hotmix Setebal Tempe
Pata Vinsensius Minta Segera Audit PT. Ananta Raya Perkasa
Pekerja Segel Alat Berat di Lokasi Proyek Alfian Siboe
Upah Pekerja Proyek di Mabar Tidak Dibayar Oleh Kontraktor

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:18 WITA

Jual Beli Tempat Usaha Kampung Ujung

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:12 WITA

Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Diduga Lakukan Pungli, Sebut Dinas PKO Manggarai Barat Makelar Kasus

Sabtu, 17 Februari 2024 - 08:04 WITA

Aral Penertiban Aset Tanah Pemda Manggarai Barat: Warga Gugat, Ada Dugaan Tidak Tertib Administrasi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 08:03 WITA

Proyek Mangkrak, Petani di Lembor Merugi Hingga Belasan Ton

Minggu, 14 Januari 2024 - 12:14 WITA

Yohanes Dipanggil BKPSDM Usai Kritisi Hotmix Setebal Tempe

Sabtu, 13 Januari 2024 - 11:03 WITA

Pata Vinsensius Minta Segera Audit PT. Ananta Raya Perkasa

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:47 WITA

Pekerja Segel Alat Berat di Lokasi Proyek Alfian Siboe

Selasa, 9 Januari 2024 - 17:44 WITA

Upah Pekerja Proyek di Mabar Tidak Dibayar Oleh Kontraktor

Berita Terbaru