Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk lewat Peraturan Presiden No. 1/2022. Dalam tim tersebut, Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Ketua Satgas.
Menurut laporan Tempo, Satgas tersebut memberikan kewenangan berlebih kepada Bahlil dalam pencabutan IUP, kendati UU Minerba menyatakan wewenang tersebut berada di Kementerian ESDM.
Sejak Satgas dibentuk, Bahlil membuat pemetaan semua izin tambang dan perkebunan, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan lalu mencabut ribuan izin yang dinilai tidak produktif.
Namun, laporan Tempo menguak adanya dugaan orang di sekitar Bahlil meminta fee atas penghidupan kembali IUP-IUP yang telah dicabut tersebut.
Meski demikian, Tempo juga memuat tanggapan Bahlil atas dugaan keterlibatan dirinya dalam dugaan skandal tersebut.
“Dari mana itu? Kalau ada itu, lapor ke polisi. Sekarang urus izin enggak ada amplop-amplop,” ujar Bahlil di Kalimantan Timur pada 29 Februari, seperti dikutip Tempo.
Tempo juga memuat pernyataan Rilke yang mengaku mendapat keluhan pengusaha akan adanya permintaan fee untuk penerbitan IUP yang telah dicabut Satgas.
“Pernah ada yang datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee,” katanya seperti diberitakan Tempo.
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2