Menteri Bahlil Seret Tempo ke Dewan Pers

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024 - 06:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Bahlil saat menemani Presiden Jokowi di IKN

Menteri Bahlil saat menemani Presiden Jokowi di IKN

Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk lewat Peraturan Presiden No. 1/2022. Dalam tim tersebut, Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Ketua Satgas.

Menurut laporan Tempo, Satgas tersebut memberikan kewenangan berlebih kepada Bahlil dalam pencabutan IUP, kendati UU Minerba menyatakan wewenang tersebut berada di Kementerian ESDM.

Sejak Satgas dibentuk, Bahlil membuat pemetaan semua izin tambang dan perkebunan, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan lalu mencabut ribuan izin yang dinilai tidak produktif.

Baca Juga :   Bapenda Mabar "sita" Dokumen Restoran VIP

Namun, laporan Tempo menguak adanya dugaan orang di sekitar Bahlil meminta fee atas penghidupan kembali IUP-IUP yang telah dicabut tersebut.

Meski demikian, Tempo juga memuat tanggapan Bahlil atas dugaan keterlibatan dirinya dalam dugaan skandal tersebut.

“Dari mana itu? Kalau ada itu, lapor ke polisi. Sekarang urus izin enggak ada amplop-amplop,” ujar Bahlil di Kalimantan Timur pada 29 Februari, seperti dikutip Tempo.

Baca Juga :   Kasus Peluru Nyasar yang Mengenai Pengunjung Berakhir Damai

Tempo juga memuat pernyataan Rilke yang mengaku mendapat keluhan pengusaha akan adanya permintaan fee untuk penerbitan IUP yang telah dicabut Satgas.

“Pernah ada yang datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee,” katanya seperti diberitakan Tempo.

Komentar

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:18 WITA

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:00 WITA

Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:46 WITA

Edi Endi Bawa Berkas Darius Angkur ke PKB di Jakarta

Berita Terbaru